Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'I Still Love You' Melibatkan Badai Krispatih

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘I Still Love You’ Melibatkan Badai Krispatih

modernchic.id – Kasus hak cipta kembali melibatkan nama besar di dunia musik Indonesia, kali ini datang dari Doadobadai Hollo, yang dikenal sebagai Badai, mantan personel band Krispatih.

Badai menyoroti dugaan pelanggaran hak cipta pada lagu ciptaannya berjudul ‘I Still Love You’, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Badai menjelaskan lagu ‘I Still Love You’ dirilis pada tahun 2016 di bawah label Halo Entertainment Indonesia dan tersedia di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.

Saat melakukan pendataan ulang katalog lagu sekitar sebulan lalu, ia menemukan namanya tidak tertera sebagai pencipta lagu, melainkan nama Rayen Pono yang tercantum.

Hak Moral dan Permintaan Royalti

Badai menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia memiliki hak moral yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mengharuskan namanya dicantumkan dalam karya ciptaannya.

Ia merasa dizalimi karena nama dan haknya diabaikan, apalagi ia juga tidak menerima royalti yang signifikan sejak lagu tersebut dirilis.

Langkah Hukum Melalui Surat Somasi

Badai dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menuntut pengakuan haknya.

Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025, namun tidak ada respons dari pihak label. Setelah somasi kedua, pihak label hanya merespons pada 7 Juli 2025 setelah Badai meminta bantuan dari sahabatnya yang bekerja di sana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *