Kasus Penggelapan Dana Desa: Mantan Bendahara Desa Kranggan Terjerat Hukum

Kasus Penggelapan Dana Desa: Mantan Bendahara Desa Kranggan Terjerat Hukum

modernchic.id – Mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp354 juta. Dana yang seharusnya untuk pembangunan desa digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti karaoke dan melunasi utang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menahan HS, yang juga berperan sebagai operator Sistem Keuangan Desa, atas perbuatannya tersebut.

Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa

HS, mantan Bendahara Desa Kranggan, memanfaatkan posisinya sebagai operator Sistem Keuangan Desa untuk menyalahgunakan dana. Dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur dialihkan ke rekening pribadinya.

Dengan akses yang dimiliki, HS bertanggung jawab mentransfer dana desa ke berbagai pos anggaran yang ditentukan. Namun, dana ini justru diselewengkan, menyebabkan kerugian finansial sebesar Rp354 juta bagi Desa Kranggan.

Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku

Dana desa yang disalahgunakan HS dihabiskan untuk hiburan karaoke dan melunasi pinjaman online. Kerugian besar dirasakan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari alokasi dana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Epi Paulin Numberi, menegaskan bahwa dana tersebut idealnya dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur, insentif ketua RT/RW, serta tunjangan BPD dan honor guru TPQ dan PAUD. HS dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk penyidikan lebih lanjut, HS saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang.

BACA JUGA:  Dampak Musik Terhadap Performa Olahraga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *