Penganiayaan Ibu oleh Anak Kandung di Bekasi, Mengguncang Warga

Penganiayaan Ibu oleh Anak Kandung di Bekasi, Mengguncang Warga

modernchic.id – Kejadian penganiayaan seorang ibu oleh anak kandungnya di Bekasi pada Kamis, 19 Juni 2025 telah membuat geger masyarakat sekitar. Tersangka berinisial MIEC diduga melakukan kekerasan setelah ibunya menolak permintaannya untuk meminjam motor.

Peristiwa ini berlangsung di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, di mana MIEC melakukan serangan fisik yang tidak hanya melibatkan pemukulan tetapi juga ancaman dengan senjata tajam.

Awal Mula Penganiayaan

Penganiayaan dimulai ketika MIEC meminta ibunya, MS, untuk meminjam motor dari tetangga sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak oleh MS, MIEC kehilangan kendali.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa MIEC melemparkan bangku yang sedang ia duduki ke arah ibunya, meski tidak mengenai korban. Aksi ini mencerminkan emosi yang tidak terkendali pada MIEC setelah penolakan tersebut.

Serangan Fisik dan Ancaman

Setelah melempar bangku, MIEC langsung mengambil sandal dan memukul ibunya lebih dari lima kali di bagian kepala, hingga korban terjatuh. Selain itu, ia juga menarik kerudung ibunya dengan kasar, menambah rasa takut pada MS.

Dalam usaha untuk melarikan diri, MS berupaya meninggalkan rumah menuju samping, namun MIEC tidak berhenti di situ. Ia pergi ke dapur mengambil sebilah pisau dan mengancam ibunya dengan kata-kata kasar, termasuk mengancam akan membunuh adiknya di depan mata korban.

Penangkapan dan Proses Hukum

Situasi semakin parah ketika seorang saksi berinisial J datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti komplek. Mereka segera mengamankan MIEC dan membawanya ke Polsek Rawalumbu untuk mencegah situasi makin tidak terkendali.

Setelah penangkapan, Polsek Rawalumbu membawa korban dan saksi untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa MS mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang, dan MIEC dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *