modernchic.id – Nikita Mirzani mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ‘meluruskan’ hukum di Indonesia setelah menghadapi kasus pemerasan dan pengancaman. Usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan lurus.
Nikita mengklaim selama sidang bahwa kekuasaan seharusnya tidak mengatur penegakan hukum, serta menyatakan dirinya justru telah mengungkap produk berbahaya yang tidak diperhatikan oleh hukum.
Permintaan kepada Presiden Prabowo
Setelah sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani secara langsung meminta Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” ungkapnya.
Nikita merasa bahwa hukum yang tidak adil membuat orang sulit membedakan antara yang benar dan salah. ‘Dengan hukum yang lurus, maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah,’ tambahnya.
Klarifikasi Terkait Kasusnya
Kasus yang dihadapinya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, yang dinilai tidak berlandaskan pada fakta yang jelas. Nikita mengklaim bahwa dirinya justru telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk berbahaya dan bukan sebaliknya.
Dia mempertanyakan ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan kesalahan dan justru merasa dirinya yang menjadi korban penahanan. “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” kata Nikita.
Dakwaan dan Kondisi Tahanan
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Nikita mengancam untuk menarik uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Uang tersebut, menurut Nikita, tidak dimintanya namun diberikan secara cuma-cuma oleh Reza Gladys, yang juga berulang kali memperbaiki berita acara pemeriksaan tentang kasus tersebut.
Nikita mengaku saat ini sedang menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025, dan telah ditahan selama 19 hari. Kasus yang terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.