Dukungan Pemerintah Indonesia untuk Selebgram yang Terjerat Kasus di Myanmar

Dukungan Pemerintah Indonesia untuk Selebgram yang Terjerat Kasus di Myanmar

modernchic.id – Seorang selebgram Indonesia, berinisial AP, divonis tujuh tahun penjara di Myanmar setelah ditangkap dengan tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. Penangkapan ini menarik perhatian pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk membantu proses hukum dan pembebasan AP.

Proses Penangkapan dan Vonis

WNI berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme. Setelah menjalani proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara, seperti diungkapkan oleh Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI.

AP kini sedang menjalani hukuman di Penjara Insein yang terletak di Yangon. Vonis yang dijatuhkan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pemerintah dan masyarakat Indonesia, mengingat situasi politik di Myanmar yang sedang tidak stabil.

Upaya Diplomatik Pemerintah

Meskipun vonis telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI di Yangon aktif mencari cara untuk membebaskan AP. Upaya ini termasuk pengajuan permohonan pengampunan, seperti yang dinyatakan Judha Nugraha.

Judha menambahkan bahwa mereka juga memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman. Dukungan dari keluarga tetap menjadi prioritas, terlihat dari kunjungan orang tua AP yang baru-baru ini menjenguknya di penjara.

Respons DPR dan Harapan Keluarga

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, turut menyuarakan kepedulian atas kasus AP. Ia mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan pendanaan terhadap pemberontak di Myanmar, dan meminta pemerintah segera memfasilitasi kembali AP ke Indonesia.

Abraham menekankan bahwa AP masih tergolong muda, berusia 33 tahun, dan tidak berencana untuk terlibat dalam aktivitas yang dituduhkan. DPR pun meminta pemerintah untuk tetap berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, terutama dalam situasi berpotensi merugikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *