Pemerintah DKI Jakarta Berlakukan Pajak Baru untuk Aktivitas Olahraga

Pemerintah DKI Jakarta Berlakukan Pajak Baru untuk Aktivitas Olahraga

modernchic.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan kebijakan baru yang mencakup sejumlah aktivitas olahraga dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 20 Maret 2025.

Dengan kebijakan ini, cabang olahraga seperti padel, lari, futsal, yoga, dan pilates kini dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen. Langkah ini tentu menarik perhatian para pengelola fasilitas olahraga di Ibu Kota.

Detail Kebijakan dan Dampaknya

Kebijakan pajak ini merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Meskipun terdiri dari hanya dua pasal, kebijakan ini diharapkan memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan sektor olahraga rekreatif di Jakarta.

Dalam penerapan kebijakan ini, pengelola fasilitas olahraga diwajibkan untuk memungut pajak dari setiap pengguna jasa. Pajak yang dikenakan harus disetorkan ke kas daerah dan diberlakukan pada berbagai bentuk layanan seperti tiket masuk, sewa lapangan, dan sistem keanggotaan.

Besaran tarif pajak yang ditetapkan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, di mana jasa hiburan dikenakan pajak sebesar 10%. Pengaturan ini tercantum jelas dalam Pasal 53 ayat 1 Perda tersebut, menjadikan aktivitas olahraga dan hiburan sebagai objek pajak yang resmi.

Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak

Keputusan Kepala Bapenda terbaru mencakup sejumlah fasilitas olahraga yang kini menjadi objek pajak. Sebanyak 21 jenis tempat olahraga di Jakarta resmi masuk dalam kategori pajak, yang berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Fasilitas yang termasuk dalam kategori ini antara lain tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, sampai tempat berkuda dan wahana jetski. Kebijakan ini menunjukkan cakupan yang luas, menjangkau berbagai jenis aktivitas fisik yang diminati masyarakat.

Berikut adalah daftar lengkap fasilitas olahraga yang termasuk dalam objek pajak tersebut: tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola, kolam renang, lapangan bulutangkis, lapangan basket, tempat panjat tebing, dan sasana bela diri.

Reaksi dari Pengelola Fasilitas Olahraga

Tentu saja, kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam dari pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Beberapa pengelola menganggap bahwa kebijakan ini akan menambah beban di tengah persaingan yang ketat, sementara lainnya melihatnya sebagai langkah yang wajar untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Seorang pengelola olahraga menuturkan, ‘Kami harus menyesuaikan dengan aturan ini untuk tetap bisa beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.’ Ini mencerminkan tantangan yang harus dihadapi pengelola dalam mematuhi kebijakan baru yang ditetapkan.

Meskipun demikian, penerapan pajak hiburan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas olahraga di Jakarta. Dengan pajak yang diperoleh, pemerintah daerah pun bisa memanfaatkan dana tersebut untuk merevitalisasi dan memperbaiki fasilitas yang ada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *