modernchic.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menetapkan aturan baru mengenai pemungutan pajak bagi pedagang daring. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025 dan mencakup beberapa platform e-commerce besar di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang menugaskan e-commerce sebagai pemungut pajak bagi pedagang yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Kriteria E-Commerce yang Ditunjuk untuk Pungut Pajak
Pasal 3 PMK Nomor 37 Tahun 2025 menyebutkan bahwa e-commerce yang ditunjuk harus berkedudukan di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu. Mereka diwajibkan untuk menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan dan memiliki transaksi dengan nilai tertentu.
Sementara itu, Pasal 4 mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk mendelegasikan pemilihan pihak yang akan memungut pajak. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pemungutan pajak e-commerce.
Ketentuan Pengenaan PPh Pedagang E-Commerce
Berdasarkan Pasal 5, pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai individu atau badan yang menerima penghasilan lewat rekening di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk memberikan informasi NPWP atau NIK beserta alamat korespondensinya.
Apabila pedagang berhasil memperoleh pendapatan bruto hingga Rp 500 juta setiap tahun, mereka harus mengajukan surat pernyataan. Namun, jika pendapatan melebihi angka tersebut, mereka wajib menginformasikan kepada e-commerce dan akan dikenakan pemungutan PPh.
Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pungutan PPh
Pasal 10 dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjelaskan mengenai jenis transaksi yang tidak dikenakan PPh Pasal 22. Ini termasuk penjualan barang atau jasa oleh pedagang dalam negeri dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 500 juta.
Selain itu, jasa pengiriman oleh mitra e-commerce juga termasuk dalam pengecualian. Transaksi lain yang dikecualikan mencakup penjualan pulsa, kartu perdana, serta berbagai transaksi yang berhubungan dengan emas dan properti yang terukur.