modernchic.id – Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi.
Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kronologi Penangkapan
Polisi mengamankan Joko Suyoto di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Penangkapan terjadi pada pagi hari tanggal 10 Juni.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, bukti permainan judi online pada ponsel Joko menjadi dasar penetapan tersangka.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Joko Suyoto terkena Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak perjudian, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP,” tegas Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menekankan komitmen Polresta Banyuwangi terhadap pemberantasan judi online.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan kehebohan publik, mengingat Farel Prayoga adalah penyanyi cilik yang cukup dikenal. Respon masyarakat terlihat melalui berbagai platform media sosial yang ramai membicarakannya.
Kejadian ini menjadi sorotan dan mengingatkan bahwa perjudian, terutama yang dilakukan online, masih menjadi perhatian serius masyarakat.