Dharma Oratmangun: Pembayaran Royalti Penting untuk Kelangsungan Usaha Kecil

Dharma Oratmangun: Pembayaran Royalti Penting untuk Kelangsungan Usaha Kecil

modernchic.id – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, merespons isu terkait kewajiban pembayaran royalti yang dianggap dapat membunuh usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Dharma menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha mengenai aturan dan undang-undang yang berlaku sebelum menyebarluaskan narasi yang keliru.

Narasi Keliru tentang Royalti

Dharma Oratmangun menyatakan bahwa anggapan bahwa kewajiban royalti merugikan usaha kecil sangat tidak berdasar. “Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penting untuk menghargai hak cipta para pencipta lagu dan musik. “Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujarnya dengan tegas.

Royalti untuk Semua Jenis Pemutaran Musik

Dharma juga menjelaskan bahwa penggunaan suara alam atau kicauan burung tetap akan dikenakan royalti. “Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hak-hak terkait pemutaran lagu internasional juga harus dipatuhi. “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ungkapnya.

Dasar Hukum Pembayaran Royalti

Pembayaran royalti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang jelas menetapkan tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe.

Pelaku usaha diwajibkan untuk membayar royalti pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait dengan jumlah yang sama. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemilik usaha untuk menghargai karya pencipta dan memastikan kelangsungan ekosistem musik di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *