DPR Pertimbangkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial

DPR Pertimbangkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial

modernchic.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengeksplorasi kemungkinan untuk melarang akun ganda di platform sosial media seperti TikTok dan Instagram. Usulan tersebut dihasilkan dari pertemuan antara Komisi I DPR RI dan perwakilan dari Meta serta TikTok pada Selasa (15/7/2025).

Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa platformnya telah memiliki kebijakan tegas tentang larangan akun ganda serta peniruan identitas. Dalam konteks ini, diharapkan adanya kerjasama antara legislatif dan perusahaan media sosial untuk mengatasi masalah tersebut.

Tanggapan Meta Indonesia terhadap Akun Ganda

Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, menegaskan bahwa keberadaan akun ganda di platformnya dilarang keras. Ia menyatakan, “Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik.”

Selain itu, Berni mengungkapkan bahwa setiap akun yang melanggar kebijakan ini akan dihapus segera. “Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli,” katanya, meskipun ia mengakui masih ada akun ganda yang dapat ditemukan di aplikasinya.

Kebijakan TikTok Mengenai Akun Ganda

Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, mengungkapkan bahwa TikTok juga telah menetapkan peraturan tentang akun ganda. “Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga,” jelas Hilmi.

Hilmi juga menyarankan perlunya diskusi lebih lanjut terkait usulan untuk memasukkan larangan akun ganda ke dalam undang-undang. “Kami berharap hal tersebut dapat dibahas secara mendalam sebelum pengambilan keputusan,” harapnya.

Usulan Regulasi dan Implementasi

Menyikapi usulan yang ada, Berni mengusulkan agar pengaturan mengenai akun ganda sebaiknya dilakukan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE,” tutup Berni.

Diskusi mengenai regulasi ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta keaslian identitas pengguna di dunia digital.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *