modernchic.id – Artis Erika Carlina menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut dukungan finansial atau pernikahan dari DJ Panda, yang disebut sebagai ayah dari anak yang tengah dikandungnya. Pernyataan ini diungkapkan setelah Erika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akibat dugaan pengancaman yang dialaminya dari mantan kekasihnya tersebut.
Pernyataan Erika Setelah Pemeriksaan Polisi
Setelah melapor ke polisi, Erika Carlina menjelaskan bahwa ia tidak pernah mempertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban dari DJ Panda. “Aku kalau untuk pertanggungjawaban dalam bentuk finansial atau dinikahi itu enggak pernah terpikirkan oleh aku,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa kehamilan yang dialaminya adalah tanggung jawab pribadinya. “Karena memang kan ini tanggung jawab aku ya. Aku yang salah kok. Dari awal aku udah akuin kalau ini kesalahan aku. Aku yang harus tanggung jawab,” lanjutnya.
Tujuan Laporan ke Polisi
Erika mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya ke polisi bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum setelah menerima ancaman dan teror. Ia merasa tertekan dan khawatir terhadap kesehatan mental serta kehamilannya yang selama ini disembunyikan dari publik.
“Kalau tidak ada ancaman, pasti sampai kapan pun ini nggak akan terekspos, karena selama 9 bulan aku berhasil nutupin ini kok,” katanya, menunjuk pada ancaman yang muncul setelah DJ Panda diduga menyebarluaskan informasi tentang kehamilannya kepada grup fanbase.
Detail Ancaman yang Diterima
Dalam laporan tersebut, Erika menuduh DJ Panda sebagai pihak yang menyebarkan informasi pribadi terkait kehamilannya. “Ada, foto USG aku, data-data pribadi aku yang disebar,” jelasnya tentang ancaman yang diterimanya.
Ia mengungkapkan bahwa setelah informasi kehamilannya tersebar, ia merasa diserang oleh grup fanbase. Meskipun menghadapi ancaman, Erika fokus pada kesehatan janin dan dirinya sendiri. “Yang jelas sekarang yang terpenting kondisi kesehatan janin aku dulu, mental aku dulu,” ungkapnya, sekaligus menyebutkan bahwa ia belum merasa perlu mendapatkan pendampingan hukum.