modernchic.id – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mengemuka setelah seorang staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, menjadi korban. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp48 juta, menyoroti semakin maraknya kejahatan siber di Indonesia.
Polda Banten sedang membongkar kasus ini, yang menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan online tanpa memandang usia atau latar belakang.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming merupakan jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku sering menggunakan identitas palsu dan menyajikan cerita emosional untuk menarik perhatian korban.
Dalam kasus ini, pelaku yang dikenal dengan nama Marpuah, seorang pria berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu dengan nama Febrian dan berpura-pura sebagai mantan pilot. Akun tersebut berhasil menarik perhatian Kani Dwi Haryani dan memulai komunikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa interaksi ini dimulai dari komentar di Instagram yang dibalas antusias oleh Kani, menjadikannya sasaran empuk untuk penipuan.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, pelaku mulai mengajukan permintaan bantuan ke Kani. Permintaan pertama sebesar Rp13 juta diajukan dengan alasan administratif kerja sepupunya, diikuti dengan permintaan Rp35 juta untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates.
Interaksi mereka yang intens melalui aplikasi pesan WhatsApp, menunjukkan bahwa Kani semakin terikat dengan pelaku. Bahkan, Kani sampai mengirimkan karangan bunga ke alamat yang dikatakan sebagai tempat tinggal pelaku.
Namun, seiring berjalannya waktu, rasa curiga mulai muncul di benak Kani mengenai keaslian identitas Marpuah, yang mendorongnya untuk memverifikasi alamat yang dikirimkan.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Setelah mengunjungi alamat yang diberikan oleh pelaku dan menemukan bahwa itu adalah alamat fiktif, Kani melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Pelaporan tersebut memicu pengungkapan kasus penipuan ini.
Marpuah kini dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE dan pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Kombes Pol Yudhis Wibisana juga menegaskan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang marak terjadi dan pentingnya melaporkan setiap tindakan mencurigakan.