Kasus Tuntutan Royalti di Dunia Musik Indonesia

Kasus Tuntutan Royalti di Dunia Musik Indonesia

modernchic.id – Belakangan ini, dunia musik tanah air menjadi sorotan publik akibat beberapa tuntutan royalti yang diajukan oleh pencipta lagu kepada penyanyi. Dua kasus yang paling mencolok adalah gugatan dari Yoni Dores kepada Lesti Kejora serta Keenan Nasution yang menuntut Vidi Aldiano.

Kasus Tuntutan Royalti: Lesti dan Vidi

Gugatan royalti ini semakin hangat dibahas setelah Lesti Kejora menjadi sorotan akibat laporan yang diajukan oleh Yoni Dores. Dalam laporannya, Yoni menyatakan bahwa Lesti melanggar hak cipta dengan mengunggah lagu-lagu yang ia ciptakan di platform digital tanpa izin.

Di sisi lain, Vidi Aldiano menghadapi tuntutan senilai Rp24,5 miliar dari Keenan Nasution. Keenan menilai bahwa Vidi mengambil keuntungan dari lagu ‘Nuansa Bening’ miliknya dan membawakan lagu tersebut tanpa izin selama satu setengah dekade.

Komentar Ariel NOAH

Ariel NOAH, dalam sebuah video yang diunggah bersama Patrick Effendy, memberikan pandangannya mengenai isu ini. Ia berpendapat bahwa masalah tuntutan royalti ini muncul setelah adanya ketidakpuasan pasca keputusan mengenai royalti Agnez Mo, yang dianggap merugikan banyak pihak.

Ariel mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam pengambilan keputusan hukum dapat memberi dampak negatif dan membuka peluang bagi penyalahgunaan. Lewat organisasi yang dipimpinnya, VISI, Ariel berniat untuk memberikan solusi bagi para penyanyi yang menghadapi masalah serupa dalam hal hak royalti.

Dukungan untuk Penyanyi

Ariel menjelaskan bahwa VISI didirikan untuk memberikan perlindungan bagi penyanyi dari risiko kontrak yang merugikan. Ia mencermati bahwa banyak musisi, terutama yang baru terjun ke industri, sering kali terjebak dalam kesepakatan yang tidak adil tanpa pendampingan yang adekuat dari label.

Dalam industri musik yang terus berkembang, Ariel berharap bisa memberikan dukungan yang lebih baik kepada para penyanyi dalam menjalani karir mereka tanpa harus khawatir menghadapi masalah hukum yang berpotensi merugikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *