modernchic.id – Biaya tes psikologi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu, memicu perhatian publik. Kenaikan ini terjadi seiring dengan perubahan dalam proses perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara langsung atau melalui gerai SIM keliling.
Perpanjangan SIM, yang dilakukan setiap lima tahun, memerlukan sejumlah persyaratan dan biaya sesuai dengan jenis SIM. Untuk itu, penting bagi pemohon untuk mematuhi semua ketentuan agar prosesnya berjalan lancar dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Mengacu pada laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon perlu menyiapkan fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar serta SIM asli.
Selain itu, penting untuk memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon diharuskan untuk mendaftar antrean secara online guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020 yang mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut bervariasi tergantung jenis SIM; misalnya, perpanjangan SIM A, A Umum, dan kelas B untuk kendaraan umum dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu, sedangkan kategori C sebesar Rp 75 ribu dan kategori D serta DI masing-masing Rp 30 ribu.
Pemerintah mengatur biaya ini sebagai bagian dari pendapatan negara yang berasal dari berbagai fee yang dikenakan kepada pemohon.
Kenaikan Biaya Tes Psikologi
Ada biaya tambahan lainnya yang perlu diperhatikan, seperti biaya tes kesehatan yang tercatat sebesar Rp 35 ribu. Namun, perhatian lebih tertuju pada kenaikan biaya tes psikologi yang kini ditetapkan menjadi Rp 100 ribu.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikOto, sebelum kenaikan ini, biaya tes psikologi hanya dikenakan sebesar Rp 60 ribu. Informasi ini dikonfirmasi melalui unggahan video di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
Apabila pemohon memilih untuk melakukan tes psikologi secara online melalui laman e-PPsi, biayanya tetap di angka Rp 57.500. Namun, pemohon juga perlu membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.