Kesaksian Mendalam Thomas Lembong dalam Sidang Dugaan Korupsi Imigrasi Gula

Kesaksian Mendalam Thomas Lembong dalam Sidang Dugaan Korupsi Imigrasi Gula

modernchic.id – Dalam sidang dugaan korupsi imigrasi gula yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memberikan keterangan yang signifikan mengenai pengelolaan harga gula oleh pemerintah.

Kesaksian Lembong menjelaskan keterkaitan antara arahan Presiden Joko Widodo dan langkah-langkah pemerintah dalam mengelola harga pangan, khususnya gula, di tengah gejolak harga yang terjadi pada tahun 2015.

Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan

Dalam keterangannya, Thomas Lembong mengaitkan keputusan penting terkait impor gula dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi. ‘Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,’ tuturnya di hadapan majelis hakim.

Tom menjelaskan bagaimana gejolak harga pangan yang terjadi pada Agustus hingga September 2015 memaksa pemerintah untuk bertindak cepat. Arahan dari Jokowi disampaikan melalui rapat kabinet dan pertemuan bilateral, menegaskan pentingnya situasi saat itu.

Komunikasi Intensif dengan Jokowi

Tom Lembong mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Presiden Jokowi berjalan sangat intensif, termasuk melalui telepon untuk menanyakan perkembangan kebijakan harga pangan. ‘Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,’ kata Tom.

Ia menyebutkan bahwa komunikasi ini dilakukan secara reguler, bahkan sering kali larut malam, yang menunjukkan komitmen Jokowi dalam memantau keamanan pangan di Indonesia.

Kewenangan dalam Penunjukan Importir

Dalam pernyataannya mengenai penunjukan importir, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam seleksi delapan perusahaan swasta sebagai importir gula. ‘Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,’ jelasnya.

Pernyataan ini penting karena menyoroti batasan kewenangan antara kementerian dan perusahaan terkait tindak korupsi dalam sektor perdagangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *