Memahami Hak Penumpang Terkait Keterlambatan Penerbangan di Indonesia

Memahami Hak Penumpang Terkait Keterlambatan Penerbangan di Indonesia

modernchic.id – Keterlambatan penerbangan menjadi isu yang sering dihadapi penumpang, terutama saat musim liburan atau cuaca buruk. Banyak yang belum mengetahui hak-hak mereka terkait kompensasi atas keterlambatan ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015, terdapat aturan yang mengatur hak penumpang dan tanggung jawab maskapai dalam menghadapi keterlambatan penerbangan.

Jenis Delay dan Hak Kompensasi Penumpang

Menurut PM 89/2015, keterlambatan penerbangan dibagi ke dalam enam kategori berdasarkan durasi keterlambatan. Masing-masing kategori memiliki kompensasi yang bervariasi, seperti kompensasi minuman ringan untuk delay 30-60 menit dan uang tunai sebesar Rp300.000 untuk delay lebih dari 240 menit.

Penumpang berhak mendapatkan kompensasi sesuai kategori keterlambatan pesawat. Bagi penerbangan yang dibatalkan, penumpang memiliki opsi untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta pengembalian biaya tiket (refund).

Restitusi dilakukan secara tunai untuk tiket yang dibeli tunai dan maksimal dalam 30 hari kalender melalui transfer untuk pembelian non-tunai. Jika keterlambatan berlangsung lebih dari enam jam, maskapai harus menyediakan akomodasi bagi penumpang.

Penyebab Delay dan Tanggung Jawab Maskapai

Keterlambatan dapat disebabkan oleh beragam faktor, termasuk manajemen maskapai, cuaca, dan masalah teknis. Jika delay disebabkan oleh masalah manajemen seperti keterlambatan awak kabin atau kesiapan pesawat, maskapai wajib memberi kompensasi.

Sebaliknya, jika keterlambatan disebabkan oleh cuaca buruk atau gangguan teknis di bandara, maskapai tidak diharuskan memberikan kompensasi. Namun, mereka tetap harus memberikan informasi yang jelas kepada penumpang berkaitan dengan situasi tersebut.

Penting bagi penumpang untuk selalu meminta informasi resmi dari petugas maskapai serta mencatat durasi keterlambatan dan kategori kompensasinya.

Apa yang Harus Dilakukan Penumpang?

Mengetahui langkah-langkah tepat saat mengalami keterlambatan sangat krusial. Pertama-tama, penumpang disarankan untuk meminta penjelasan dari petugas maskapai di ruang tunggu.

Selanjutnya, penting untuk mencatat durasi delay dan kategori kompensasi. Simpan juga bukti tiket dan boarding pass, serta dokumentasi pendukung untuk klaim kompensasi.

Jika tidak mendapat tanggapan memuaskan dari maskapai, penumpang dapat mengajukan aduan ke Contact Center 151 Kemenhub untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Maskapai seharusnya memiliki staf khusus yang menangani masalah seperti ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *