Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

modernchic.id – Nikita Mirzani muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman pada Selasa (24/06/2025). Dalam suasana yang optimis, ia menyapa awak media meski sedang menghadapi masalah hukum.

Sidang ini menjadi momen penting setelah Nikita menjalani 19 hari masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia mendapatkan dukungan moral dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly, yang turut menemaninya dalam persidangan.

Kedatangan Nikita Mirzani di Pengadilan

Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.01 WIB, meskipun sidang dijadwalkan dimulai lebih awal. Dalam persidangan ini, ia dihadapkan pada tuduhan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit berinisial RGP.

Kehadiran Nikita menarik perhatian awak media yang telah menantinya dengan penuh rasa ingin tahu. Dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan, ia menyampaikan, ‘Kabarnya baik, Alhamdulillah,’ menunjukkan sikap positif di tengah kesulitan hukum yang dihadapi.

Dukungan Keluarga dan Kegiatan Selama Masa Tahanan

Di sepanjang persidangan, Nikita mendapatkan dukungan luar biasa dari putrinya, Laura Meizani, yang dikenal akrab dengan sapaan Lolly. Ia menyatakan, ‘Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,’ yang mencerminkan ikatan emosional yang kuat antara mereka.

Selama masa tahanan, Nikita telah menjalani kegiatan positif, termasuk belajar merawat rambut dan berolahraga. ‘Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,’ ujarnya mengungkapkan usaha untuk tetap aktif dan positif.

Proses Hukum di Pengadilan

Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah lima orang, termasuk Refina Donna Sihombing dan Inda Putri Manurung. Korban dalam kasus ini mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat tindakan yang dilakukan Nikita.

Kasus ini berawal ketika Nikita diduga melakukan pemerasan dan merendahkan produk skincare RGP. Korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, sesuai dengan beberapa undang-undang tindak pidana yang berlaku.

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memastikan bahwa berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan. Sidang yang berlangsung ini adalah bagian dari serangkaian langkah hukum yang dihadapi Nikita di pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *