modernchic.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program pemutihan pajak menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498 pada 22 Juni mendatang. Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang membayar pajak di hari tersebut.
Pramono menekankan bahwa pemutihan pajak ini hanya berlaku bagi warga yang membayar pada hari itu, dan tidak untuk mereka yang memiliki tunggakan. ‘Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,’ ujarnya.
Mekanisme Pemutihan Pajak
Dalam penjelasannya, Pramono Anung menyebutkan bahwa pemutihan pajak ini tidak mencakup semua jenis pajak. Meskipun rincian mengenai jenis pajak yang akan diputihkan belum jelas, ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mendorong kewajiban masyarakat dalam membayar pajak.
Program pemutihan pajak ini berbeda dari program sejenis yang seringkali hanya berfokus pada penghapusan denda pajak. Di daerah lain, beberapa program bahkan memperbolehkan pembebasan seluruh tunggakan pajak sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Jakarta akan lebih terdorong untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu, serta mengikuti tata tertib pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Perayaan HUT Jakarta
Dalam rangka merayakan HUT Jakarta, Pramono juga mengumumkan bahwa transportasi umum akan digratiskan pada tanggal tersebut. ‘Rangkaian acara yang berlangsung selama HUT Jakarta akan melibatkan berbagai aktivitas dari pagi hingga malam hari,’ tuturnya.
Perayaan ini mencakup upacara bendera di pagi hari dan acara kebudayaan yang melibatkan masyarakat. Pihak Pemprov DKI juga merencanakan pertemuan dengan duta besar di Jakarta untuk memperkuat hubungan kerjasama antar negara.
Malam harinya, acara hiburan diharapkan dapat menambah kemeriahan, memberikan pengalaman berkesan bagi warga dalam merayakan hari jadi ibu kota.