modernchic.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan pencabutan permohonan yang diajukan oleh musisi Demas Narawangsa dan aktris Eva Celia. Keputusan ini diumumkan dalam putusan Nomor 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL yang dibacakan pada 10 Mei 2023.
Detail Putusan Pengadilan
Putusan ini berasal dari perkara perdata yang didaftarkan pada 10 April 2023, dengan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Elfian dan panitera pengganti Wijatmoko.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan pencabutan permohonan yang diajukan para pemohon serta menyatakan bahwa perkara ini telah resmi dicabut.
Selain itu, pengadilan memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register resmi dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 160.000 kepada para pemohon.
Putusan ini diambil melalui musyawarah pada 10 Mei 2023, dan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.
Alasan Pencabutan Permohonan
Pencabutan permohonan perdata merupakan hak para pihak yang mengajukan perkara. Dalam praktik peradilan, pencabutan dapat dilakukan jika para pemohon menilai perkara tidak relevan, terdapat penyelesaian di luar pengadilan, atau alasan lainnya.
Dengan dikabulkannya pencabutan ini, perkara tersebut tidak lagi diproses oleh PN Jakarta Selatan, meskipun pencabutan tidak menutup kemungkinan bagi para pemohon untuk mengajukan perkara baru jika ada kepentingan hukum mendesak di masa depan.
Keputusan ini menunjukkan dinamika dalam proses hukum, di mana penyelesaian non-litigasi sering kali menjadi pilihan bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa.
Profil Demas Narawangsa dan Eva Celia
Demas Narawangsa dan Eva Celia merupakan figur terkenal di industri hiburan Indonesia. Eva Celia, yang merupakan putri musisi senior Indra Lesmana dan aktris Sophia Latjuba, dikenal sebagai aktris dan penyanyi berbakat.
Demas Narawangsa dikenal sebagai musisi dan produser yang aktif berkolaborasi dalam berbagai proyek musik. Mereka berdua memiliki pengaruh yang signifikan dalam bidang seni dan budaya di Indonesia.
Namun, pengadilan tidak memberikan detail mengenai substansi permohonan yang dicabut, yang menunjukkan adanya kesepakatan di luar jalur litigasi yang mungkin dilakukan antara pihak-pihak terkait.