Regulasi Ketat Penggunaan Sound System di Jawa Timur

Regulasi Ketat Penggunaan Sound System di Jawa Timur

modernchic.id – Forkopimda Jawa Timur baru saja menerapkan aturan ketat mengenai penggunaan sound system di wilayahnya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh pejabat tinggi daerah, termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan sound system yang baik dan tertib, serta mencegah pelanggaran norma-norma yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan suasana aman dan kondusif di masyarakat dapat tercipta.

Regulasi Lengkap untuk Sound System

Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025 merinci berbagai ketentuan terkait suara dari sound system. Dalam penjelasannya, Gubernur Khofifah menekankan harapan agar SE ini dapat mencegah gangguan ketertiban umum.

Salah satu poin signifikan dalam SE adalah penetapan batasan tingkat kebisingan. Untuk sound system statis seperti acara kenegaraan atau pertunjukan seni, intensitas suara dibatasi maksimal 120 dBA, sedangkan untuk kegiatan non-statis, seperti karnaval, batasannya adalah 85 dBA.

Aturan ini juga mengharuskan kendaraan pengangkut sound system untuk memenuhi standar Uji Kelayakan Kendaraan (Kir). Kebijakan ini diambil demi memastikan tidak adanya masalah teknis yang bisa mengganggu ketertiban saat sebuah acara berlangsung.

Batasan Waktu dan Tempat Penggunaan

Surat Edaran Bersama juga menetapkan batasan waktu untuk penggunaan sound system. Pengeras suara harus dimatikan pada saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, dan di lingkungan pendidikan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menghormati aktivitas di tempat-tempat tersebut, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang membutuhkan ketenangan. Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dalam penggunaan sound system.

‘Penggunaan sound system harus menjaga ketertiban dan kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,’ tambahnya.

Proses Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Setiap penyelenggara yang berencana menggunakan sound system diwajibkan mengurus perizinan dari kepolisian. Dalam proses pengajuan izin, penyelenggara juga harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab atas segala kejadian yang mungkin timbul, termasuk korban jiwa atau kerusakan.

Apabila terdapat pelanggaran seperti penggunaan narkotika atau minuman keras yang dapat memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan ketertiban.

Gubernur Khofifah menutup penjelasannya dengan pernyataan, ‘Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,’ menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga ketertiban di daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *