Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadir dalam Pengumuman Hasil DNA

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadir dalam Pengumuman Hasil DNA

modernchic.id – Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana tidak akan hadir dalam pengumuman hasil tes DNA yang dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8). Keduanya diwakili oleh pengacara masing-masing dalam acara tersebut.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki agenda lain yang lebih penting, sementara pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, akan hadir untuk menerima hasil tes DNA tersebut.

Alasan Ketidakhadiran Ridwan Kamil

Dalam pernyataan yang disampaikan, kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa eks gubernur tersebut tidak bisa hadir karena mengurus urusan profesional yang telah direncanakan sejak awal. “Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan,” ujar Muslim Jaya.

Muslim menambahkan bahwa Ridwan Kamil telah memandatkan kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dalam proses ini dan untuk hal-hal teknis serta administratif yang diperlukan. “Untuk teknis dan administratif menjadi tugas kuasa hukum,” imbuhnya.

Perwakilan Lisa Mariana

Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa pihaknya akan hadir untuk menerima hasil tes DNA mewakili kliennya. “Besok (hadir), kuasa hukum (mewakili Lisa). (Lisa) enggak hadir hanya kuasa hukum,” jelasnya.

Jhon Boy juga mengatakan bahwa Lisa merasa percaya diri terhadap hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa CA adalah anak biologis dari Ridwan Kamil. “Kalau bicara percaya diri atau tidak, feeling seorang ibu dari awal dengan Lisa berani menjalani tes DNA ya karena feeling dia kuat bahwa CA ini anak Pak RK,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil kepada Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Setelah laporan dibuat, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana melakukan pengambilan sampel DNA pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri untuk menentukan hubungan biologisnya. Proses ini menjadi sangat penting dalam konteks dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *