Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani: Jaksa Tolak Eksepsi, Proses Hukum Berlanjut

Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani: Jaksa Tolak Eksepsi, Proses Hukum Berlanjut

modernchic.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2025. Kasus ini berfokus pada dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aktris tersebut.

Dalam sidang tersebut, laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys menjadi dasar utama penuntutan terhadap Nikita. JPU menyatakan bahwa surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.

Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang dipicu oleh laporan Dr. Reza Gladys mengenai dugaan pengancaman oleh Mirzani dan asistennya.

Pada agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak Nikita. JPU menjelaskan bahwa semua aspek dari dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JPU menyatakan, “Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP.” Jaksa juga menegaskan penolakannya terhadap eksepsi yang diajukan pihak Nikita, sambil meminta agar proses hukum lanjut tanpa kendala.

Tanggapan dan Harapan Nikita Mirzani

Setelah mendengar penjelasan dari Jaksa, Nikita Mirzani memberikan reaksinya dengan sikap yang tetap menghormati prosedur hukum. Ia mengakui bahwa eksepsi adalah hak dari Jaksa dan memahami bahwa JPU memiliki peran penting dalam persidangan.

Nikita mengungkapkan, “Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa.” Selain itu, ia juga mengekspresikan rasa syukur dan doa untuk para jaksa yang turut hadir.

“Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan,” tambahnya.

Daftar Tuduhan terhadap Nikita Mirzani

Nikita Mirzani, bersama asistennya Mail Syahputra, didakwa atas tuduhan pengancaman melalui sarana elektronik. Mereka juga terjerat dalam kasus pencucian uang yang terkait dengan dana yang diduga diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 mengenai pencucian uang yang terhubung dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Proses hukum ini memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjalankan perannya sesuai hukum yang berlaku. Nikita berharap agar jaksa dan polisi dapat mempertahankan amanah mereka dalam penegakan keadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *