modernchic.id – Seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia setelah upayanya untuk mendapatkan rawat inap di RSUD tidak diterima. Kejadian tragis ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang kualitas pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus yang terjadi pada 15 Juni 2025 ini mengundang perhatian besar di media sosial dan menyoroti hak-hak peserta dalam memperoleh layanan gawat darurat. BPJS Kesehatan pun memberikan klarifikasi mengenai prosedur yang seharusnya diikuti dalam situasi darurat.
Kronologi Kejadian
Anak yang dikenali dengan inisial AOK mengalami kondisi gawat darurat namun sayangnya ditolak untuk dirawat di RSUD Embung Fatimah. Penolakan ini dinilai berkaitan dengan status kepesertaan JKN-nya, yang berujung pada tragedi tersebut.
Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, mengungkapkan rasa duka yang mendalam akan kehilangan ini. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi,” ujarnya.
Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan
BPJS Kesehatan menekankan bahwa setiap peserta JKN berhak mendapatkan penanganan di unit gawat darurat, tanpa memperhatikan status kepesertaan di rumah sakit tertentu. “Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,” jelas Harry.
Di dalam situasi gawat darurat, tenaga medis yang berwenang bertugas melakukan penilaian kondisi pasien. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang harus mengikuti standar medis yang berlaku.
Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan
Harry menyatakan bahwa penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pasien yang datang ke UGD wajib mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional.
“Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penting bagi peserta JKN untuk memahami hak dan kewajiban mereka agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal. BPJS Kesehatan Batam berkomitmen untuk melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif.